Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1966 tentang Perubahan Besarnya Sumbangan Iuran Radio

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1966 · Keppres No. 22 Tahun 1966 · Keppres Nomor 22 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1966Tanggal Penetapan:31 Januari 1966
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Besarnya Sumbangan Iuran Radio
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1966
Tanggal Penetapan31 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya sumbangan iuran radio yang dipungut dari setiap pemegang radio di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk Provinsi Irian Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai media komunikasi massa yang vital bagi pembinaan bangsa dan negara. Keputusan ini mengubah besarnya sumbangan iuran radio menjadi Rp.2,50 per pesawat radio dan biaya penagihan menjadi Rp.0,50. Selain itu, dikenakan denda sebesar Rp.30 untuk penunggakan iuran selama tiga bulan berturut-turut. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan ini akan diatur oleh Menteri yang bersangkutan.

1. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai sumbangan iuran radio dan pajak radio yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

1. Atas penunggakan sumbangan iuran selama tiga bulan berturut-turut, dikenakan denda sebesar Rp.30,- (tiga puluh rupiah baru).