Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2020Tanggal Penetapan:3 November 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku04 November 2020
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanNamrole

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, yang menyebabkan perlunya penyesuaian dalam alokasi anggaran.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah total anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp 761.705.697.000,00 menjadi Rp. 672.829.514.000,00.
  2. Pendapatan Daerah: Mengubah rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Mengubah rincian belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah: Mengubah rincian pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)