Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2015 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:25 Maret 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku25 Maret 2015
Tanggal Penetapan25 Maret 2015
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 41)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 25: Mengubah ketentuan mengenai organ satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang paling sedikit terdiri atas Kepala Sekolah/Madrasah dan Komite Sekolah/Madrasah.
  2. Pasal 54: Mengubah ayat (3) mengenai penyusunan kurikulum muatan lokal berbasis kompetensi dengan memperhatikan pendidikan agama, peningkatan iman dan taqwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi peserta didik, keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, pendidikan budi pekerti, perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, dinamika perkembangan global, serta persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
  3. Pasal 83: Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pengelola dan/atau penyelenggara satuan pendidikan atas pelanggaran ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan.
  4. Pasal 85: Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang melanggar ketentuan juga dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pengelola dan/atau penyelenggara satuan pendidikan atas pelanggaran ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan. 3. Pendidik, tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.