Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 3/2014 · Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:1 Juli 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan01 Juli 2014
Tempat PenetapanBatam

(-)

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Batam telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri, PT. Riau Air Lines (RAL), PT. Pembangunan Kota Batam, dan PT. Pelabuhan Batam Indonesia. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal daerah bersumber dari APBD Kota Batam. 2. Jumlah maksimal penyertaan modal daerah ditetapkan untuk masing-masing BUMD, dengan jangka waktu realisasi maksimum untuk PT. Bank Riau-Kepri selama 3 tahun anggaran. 3. Realisasi penyertaan modal dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. 4. Bagi hasil keuntungan atau dividen dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai PAD. 5. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan usaha terhadap BUMD.

1. Semua peraturan mengenai penyertaan modal daerah yang telah ada sebelumnya, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)