Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1995 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Melbourne, Victoria - Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1995 · Keppres No. 17 Tahun 1995 · Keppres Nomor 17 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 1995Tanggal Penetapan:28 Maret 1995
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Melbourne, Victoria - Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 1995
Tanggal Penetapan28 Maret 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Melbourne menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran seiring dengan meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Victoria-Australia. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Canberra. Wilayah kerja Konsulat Jenderal ini meliputi negara bagian Victoria dan Tasmania. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

(-)

(-)