Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 12/2020 · Perda Kota Tegal No. 12 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025 bertujuan untuk mewujudkan Kota Tegal sebagai destinasi wisata perkotaan yang bersih, aman, sehat, rapi, dan beriman, yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap penerimaan daerah, pengembangan wilayah, serta penyerapan investasi dan tenaga kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembangunan Destinasi Pariwisata:** Meliputi perwilayahan pariwisata (penetapan Destinasi Pariwisata Kota/DPK dan Kawasan Strategis Pariwisata Kota/KSPK), pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana dan fasilitas pariwisata, pembangunan aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. 2. **Pembangunan Pemasaran Pariwisata:** Meliputi pengembangan pasar pariwisata, pengembangan citra/branding pariwisata, pengembangan kemitraan pemasaran, dan pengembangan promosi pariwisata. 3. **Pembangunan Industri Pariwisata:** Meliputi penguatan usaha pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha, dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. 4. **Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan:** Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata.

1. Semua peraturan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan Daerah dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)