Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025 bertujuan untuk mewujudkan Kota Tegal sebagai destinasi wisata perkotaan yang bersih, aman, sehat, rapi, dan beriman, yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap penerimaan daerah, pengembangan wilayah, serta penyerapan investasi dan tenaga kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembangunan Destinasi Pariwisata:** Meliputi perwilayahan pariwisata (penetapan Destinasi Pariwisata Kota/DPK dan Kawasan Strategis Pariwisata Kota/KSPK), pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana dan fasilitas pariwisata, pembangunan aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi.
2. **Pembangunan Pemasaran Pariwisata:** Meliputi pengembangan pasar pariwisata, pengembangan citra/branding pariwisata, pengembangan kemitraan pemasaran, dan pengembangan promosi pariwisata.
3. **Pembangunan Industri Pariwisata:** Meliputi penguatan usaha pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha, dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
4. **Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan:** Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata.