di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 1/2025 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Ponorogo. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan meningkatkan pendapatan desa. Tujuannya adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan bagi desa, mengoptimalkan pemanfaatan aset desa, dan menciptakan peluang usaha.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.