Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 12/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSertifikasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kabupaten Semarang bertujuan untuk membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan bengkel umum kendaraan bermotor guna menjaga mutu pelayanan jasa perbengkelan. Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas usaha bengkel umum kendaraan bermotor. Proses permohonan sertifikasi melibatkan pengajuan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administratif seperti fotokopi KTP, surat kuasa (jika dikuasakan), denah lokasi usaha, Izin Gangguan (HO), daftar mekanik dan peralatan, serta TDI atau IUI untuk perorangan. Bagi badan hukum, persyaratan ditambah dengan akta pendirian, NPWP, dan TDP. Sertifikat berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 2 tahun. Pemegang sertifikat berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan (K3), serta melaporkan perubahan fasilitas, mekanik, dan peralatan yang dapat memengaruhi klasifikasi bengkel. Terdapat larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya atau mengubah bentuk, fungsi, dan kegunaan kendaraan bermotor yang diperbaiki. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi sertifikasi bengkel umum kendaraan bermotor, yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada klasifikasi bengkel (Tipe A, B, C, D, dan bengkel sepeda motor) dan diukur berdasarkan biaya operasional serta volume pelayanan yang diberikan dalam pemberian sertifikat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap usaha bengkel umum kendaraan bermotor dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).