Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pariwisata, perpustakaan, perikanan, pertanian, perkebunan, perdagangan dan perindustrian. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan SDM. Kecamatan juga diatur dalam peraturan ini. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas). Bupati dibantu oleh Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, dan pengangkatan serta pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah dilakukan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.