Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragin Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 13/2016 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:22 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragin Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan22 November 2016
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 30), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 31), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 12). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2009 Nomor 17). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 14). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 12); dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pariwisata, perpustakaan, perikanan, pertanian, perkebunan, perdagangan dan perindustrian. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan SDM. Kecamatan juga diatur dalam peraturan ini. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas). Bupati dibantu oleh Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, dan pengangkatan serta pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah dilakukan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat daerah yang melaksanakan Sub Urusan Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran penyelenggaraan sub urusan bencana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan sub urusan bencana diundangkan. 5. UPT Dinas Daerah, UPT Badan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah, untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan. 8. Penyesuaian pengisian jabatan direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan kepala Puskesmas sebagai jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)