Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2011 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek pajak BPHTB, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai cara seperti jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru.
  2. Subjek pajak BPHTB, yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB jika NPOP lebih rendah dari NJOP. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.
  4. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
  5. Wilayah pemungutan pajak adalah wilayah Kota Bogor.
  6. Saat pajak terutang bervariasi tergantung pada jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk jual beli atau sejak tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk perolehan melalui putusan hakim.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, dan kepala kantor pertanahan terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.

1. Mekanisme, tata cara pembayaran, dan ketentuan lain mengenai perpajakan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan di daerah.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00. 3. Kepala kantor yang membidangi pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.