di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2011 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, dan kepala kantor pertanahan terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.