Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 53/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPartisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juli 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang aspiratif dan demokratis, serta membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses Kebijakan Publik: Meliputi perencanaan, penyusunan, implementasi, monitoring, dan evaluasi.
  2. Ruang Lingkup Kebijakan Publik: Meliputi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum, rapat instansi pemerintah, kegiatan di DPRD (rapat yang membahas kepentingan publik), dan kegiatan di lembaga non-pemerintah yang berkaitan dengan fasilitas umum.
  3. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak memperoleh informasi, menolak atau menerima kebijakan, menyampaikan informasi, dan berpartisipasi dalam perumusan kebijakan. Lembaga publik berhak menolak usulan yang tidak sesuai dengan visi dan misi lembaga. Masyarakat wajib mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. Lembaga publik berkewajiban mengumumkan rencana kebijakan kepada masyarakat dan memelihara transparansi.
  4. Informasi Kebijakan Publik: Proses dan hasil kebijakan diinformasikan kepada masyarakat melalui berbagai media. Lembaga publik wajib membuka akses informasi kecuali informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual, merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional, melanggar kerahasiaan pribadi, atau menyangkut rahasia negara dan jabatan.
  5. Partisipasi Masyarakat: Dilaksanakan melalui penyampaian pikiran dan pendapat dalam berbagai bentuk.
  6. Proses Pengadaan Barang dan Jasa: Partisipasi dapat dilakukan secara langsung. Organisasi profesi pengadaan barang dan jasa dapat membentuk tim pemberdayaan penyedia barang dan jasa.
  7. Komisi Partisipasi: Dapat dibentuk atas inisiatif masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan publik, melakukan konsultasi, dan mediasi.
  8. Penolakan Partisipasi dan Mekanisme Keberatan: Lembaga publik wajib menyampaikan alasan penolakan partisipasi. Warga berhak mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  9. Pengawasan: Meliputi pengawasan fungsional oleh Badan Pengawasan Daerah, pengawasan legislatif oleh DPRD, dan pengawasan publik.

(-)

1. Apabila Lembaga Publik tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali terhadap hasil Kebijakan Publik yang telah ditetapkan dan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Jangka waktu peninjauan kembali Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.