Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok Dan Susunan Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1983 · Keppres No. 46 Tahun 1983 · Keppres Nomor 46 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1983Tanggal Penetapan:16 Agustus 1983
Pembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPokok-Pokok Dan Susunan Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 1983
Tanggal Penetapan16 Agustus 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Departemen Pertahanan Keamanan (Disempurnakan). Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah agar tugas Departemen Pertahanan Keamanan dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien. Departemen ini bertanggung jawab atas pengelolaan pertahanan keamanan negara dan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Departemen ini memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertahanan keamanan. Dalam pelaksanaannya, Departemen ini merumuskan kebijakan, merencanakan, membina kemampuan, mengkoordinasikan strategi, dan mengawasi pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan. Struktur organisasi Departemen terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan, dan Pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

(-)

(-)