Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah agar tugas Departemen Pertahanan Keamanan dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien. Departemen ini bertanggung jawab atas pengelolaan pertahanan keamanan negara dan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Departemen ini memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertahanan keamanan. Dalam pelaksanaannya, Departemen ini merumuskan kebijakan, merencanakan, membina kemampuan, mengkoordinasikan strategi, dan mengawasi pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan. Struktur organisasi Departemen terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan, dan Pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.