Peraturan Daerah ini menetapkan 14 kecamatan yang berada di Kabupaten Seluma. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Air Periukan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kecamatan Seluma, Kecamatan Seluma Barat, Kecamatan Seluma Timur, Kecamatan Seluma Utara, Kecamatan Seluma Selatan, Kecamatan Talo, Kecamatan Ulu Talo, Kecamatan Ilir Talo, Kecamatan Talo Kecil, Kecamatan Semidang Alas, dan Kecamatan Semidang Alas Maras. Setiap kecamatan memiliki wilayah yang terdiri dari beberapa desa dan/atau kelurahan, yang secara rinci disebutkan dalam peraturan ini. Ibu kota dari masing-masing kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini. Penetapan luas wilayah, batas wilayah, dan peta wilayah masing-masing kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.