Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penetapan Kecamatan dalam Kabupaten Seluma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 7/2005 · Perda Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Kecamatan dalam Kabupaten Seluma
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku19 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Bupati Seluma Nomor 382.a sampai dengan Nomor 382.i Tahun 2004 tentang pemekaran Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo dan Kecamatan Sukaraja.

Peraturan Daerah ini menetapkan 14 kecamatan yang berada di Kabupaten Seluma. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Air Periukan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kecamatan Seluma, Kecamatan Seluma Barat, Kecamatan Seluma Timur, Kecamatan Seluma Utara, Kecamatan Seluma Selatan, Kecamatan Talo, Kecamatan Ulu Talo, Kecamatan Ilir Talo, Kecamatan Talo Kecil, Kecamatan Semidang Alas, dan Kecamatan Semidang Alas Maras. Setiap kecamatan memiliki wilayah yang terdiri dari beberapa desa dan/atau kelurahan, yang secara rinci disebutkan dalam peraturan ini. Ibu kota dari masing-masing kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini. Penetapan luas wilayah, batas wilayah, dan peta wilayah masing-masing kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)