Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2006 tentang Larangan Kegiatan Penangkapan Ikan di Perairan/ Sungai dengan Menggunakan Alat Listrik, Bahan-Bahan Beracun dan Peledak Lainnya di Wilayah Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 8/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Kegiatan Penangkapan Ikan di Perairan/ Sungai dengan Menggunakan Alat Listrik, Bahan-Bahan Beracun dan Peledak Lainnya di Wilayah Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan tentang peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang kegiatan penangkapan ikan di perairan/sungai di wilayah Kabupaten Simalungun dengan menggunakan alat listrik, bahan-bahan beracun, dan peledak lainnya. Latar belakangnya adalah untuk menjaga populasi ikan, ekosistem habitat, dan biota lainnya agar tidak rusak dan terancam punah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait pemanfaatan dan pelestarian perairan/sungai, termasuk hak untuk berperan dalam pelestarian dan kewajiban untuk memelihara kehidupan biota. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menjaga ekosistem dan memberikan saran atau laporan terkait perairan/sungai. Koordinasi pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Camat di tingkat Kecamatan dan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten. Pengawasan terhadap peraturan ini harus dilaksanakan secara terus menerus.

(-)

Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).