Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Orang dan/atau Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Roda 3 (Tiga) dalam Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 4/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Izin Usaha Angkutan Orang dan/atau Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Roda 3 (Tiga) dalam Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2006 mengatur tentang pemberian izin usaha angkutan orang dan/atau angkutan barang dengan kendaraan bermotor roda 3 (tiga) di Kabupaten Simalungun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menertibkan lalu lintas angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor roda tiga yang berkembang pesat di Kabupaten Simalungun, serta untuk memberikan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan terhadap usaha tersebut melalui pemberian izin usaha dan pengenaan retribusi.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap kelompok, koperasi, atau badan hukum yang mengelola usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor roda tiga wajib memiliki izin usaha dari Kepala Daerah.
  • Izin usaha diberikan selama yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.
  • Untuk memperoleh izin usaha, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, dan izin gangguan (HO).
  • Izin usaha dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan, jumlah izin yang dikeluarkan sudah memenuhi plafon, atau mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas umum.
  • Pemegang izin usaha wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin, memulai kegiatan usaha selambat-lambatnya tiga bulan setelah izin diterbitkan, dan melakukan daftar ulang izin setiap tahun.
  • Setiap kendaraan yang didaftarkan diberikan kartu pendaftaran yang berlaku selama satu tahun dan harus selalu berada pada kendaraan.
  • Peraturan ini juga mengatur tentang objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, masa retribusi, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, dan penetapan retribusi.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).