Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 12/2017 · Perda Kota Cimahi No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan, baik jasmani maupun rohani, serta meningkatkan kebugaran, kesehatan, dan prestasi olahraga.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan, meliputi:

  1. Ruang lingkup olahraga yang mencakup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
  2. Prinsip penyelenggaraan keolahragaan yang demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai agama, budaya, sportivitas, dan keselamatan.
  3. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan pada berbagai tingkatan, termasuk olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan olahraga bagi penyandang cacat.
  4. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan strategis, pengelolaan cabang olahraga unggulan, dan penyelenggaraan pekan serta kejuaraan olahraga.
  5. Prasarana dan sarana olahraga, termasuk perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan.
  6. Pendanaan keolahragaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  7. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  8. Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
  9. Pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan.
  10. Pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
  11. Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.

Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan untuk mengarahkan, membimbing, membina, membantu, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap penduduk memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga dan memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga.

(-)

(-)