di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Banjaranyar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 11/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Ciamis. Pembentukan Kecamatan Banjaranyar merupakan pemekaran dari Kecamatan Banjarsari, yang sebelumnya memiliki 22 desa dengan luas wilayah 163,07 Km². Kecamatan Banjaranyar dibentuk dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa, dan potensi lainnya.
Kecamatan Banjaranyar meliputi desa-desa seperti Pasawahan, Banjaranyar, Cigayam, Langkapsari, Kalijaya, Sindangrasa, Cikaso, Cikupa, Karyamukti, dan Tanjungsari. Sementara itu, Kecamatan Banjarsari setelah pemekaran meliputi desa-desa seperti Kawasen, Cicapar, Cibadak, Banjarsari, Sindanghayu, Sindangasih, Sindangsari, Ciherang, Purwasari, Ratawangi, Ciulu, dan Sukasari. Batas-batas wilayah kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini.
Ibukota Kecamatan Banjaranyar berkedudukan di wilayah Desa Cigayam. Untuk memimpin pemerintahan di Kecamatan Banjaranyar, diangkat seorang Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan dibantu oleh perangkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Ciamis menyediakan sarana dan prasarana untuk Kecamatan Banjaranyar, dan biaya yang diperlukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.