Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk mencegah dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dan mengurangi angka perokok.
Ketentuan substansial meliputi penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat ibadah, tidak boleh disediakan tempat khusus merokok. Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau, peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur dan perempuan hamil, serta larangan promosi rokok yang menyasar anak-anak. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib menerapkan KTR dan memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian KTR, serta membentuk Satuan Tugas Penegak KTR.