Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ruang lingkup KSTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Wali Kota. Di KSTR, dilarang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, dan menjual rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KSTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KSTR dengan memberikan dukungan dan penyuluhan tentang dampak rokok. Pembinaan dan pengawasan KSTR dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota. Pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KSTR wajib melakukan inspeksi dan pengawasan serta melaporkan hasilnya secara berkala.