Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 3/2018 · Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Sehat Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ruang lingkup KSTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Wali Kota. Di KSTR, dilarang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, dan menjual rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KSTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KSTR dengan memberikan dukungan dan penyuluhan tentang dampak rokok. Pembinaan dan pengawasan KSTR dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota. Pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KSTR wajib melakukan inspeksi dan pengawasan serta melaporkan hasilnya secara berkala.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) dikenakan denda administratif mulai dari Rp 500.000,00 hingga Rp 5.000.000,00. 3. Pimpinan atau Penanggung Jawab KSTR yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda administratif mulai dari Rp 5.000.000,00 hingga Rp 10.000.000,00. 4. Pelanggaran berulang oleh Pimpinan atau Penanggung Jawab KSTR dapat dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha dan penutupan tempat usahanya.