Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 1/2015 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku15 Juni 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Pemerintahan Daerah, Dinas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan lainnya. Kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan juga diperjelas, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diperbarui, mencakup pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pelayanan yang sama dan profesional, penyiapan dokumen administrasi kependudukan yang dibiayai APBN, pencetakan dan distribusi dokumen, dokumentasi hasil pendaftaran, jaminan kerahasiaan data, serta verifikasi dan validasi data. Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. KTP-el mencantumkan gambar Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data penduduk, dan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Masa berlaku KTP-el bagi WNI adalah seumur hidup, sedangkan bagi WNA disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai digantikan dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Segala bentuk, isi, maupun format segala blangko dokumen kependudukan, surat keterangan, maupun surat permohonan dokumen, dinyatakan masih tetap berlaku sampai digantikan dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el". b. semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). 5. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).