Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 5/2022 · Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 Oktober 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku05 Oktober 2022
Tanggal Penetapan05 Oktober 2022
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk membiayai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dasar hukum pembentukan dana cadangan ini antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari APBD.

Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD, dan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito. Penggunaan Dana Cadangan dialokasikan pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pada Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik.

Pengawasan atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pemilihan Serentak dilakukan oleh APIP. Pelaksanaan penggunaan dana cadangan dilaporkan kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik.

(-)

(-)