Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 16/2002 · Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2002Tanggal Penetapan:12 Maret 2002
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku12 Maret 2002
Tanggal Penetapan12 Maret 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2002 mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Latar belakang pencabutan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Perubahan ini menyebabkan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)