Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 7/2018 · Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:29 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Negeri Makassar
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku31 Januari 2018
Tanggal Penetapan29 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 025/O/2002 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Negeri Makassar (UNM), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UNM, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. UNM menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen dan mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kode etik, dan sistem penjaminan mutu internal. Selain itu, UNM dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas tridharma perguruan tinggi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan dilaporkan kepada Menteri.

(-)