Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Tata Ruang Dan Pengawasan Bangunan Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 19/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Tata Ruang Dan Pengawasan Bangunan Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Kota Banjarbaru sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan, tata ruang, dan pengawasan bangunan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis. Susunan organisasi dinas terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Perumahan (dengan Seksi Penataan Bangunan dan Seksi Penataan Perumahan), Bidang Tata Ruang (dengan Seksi Survey dan Pemetaan serta Seksi Pemanfaatan dan Evaluasi Tata Ruang), Bidang Pengawasan (dengan Seksi Pengawasan Bangunan dan Tata Ruang serta Seksi Penertiban Bangunan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis. Pembiayaan kegiatan dinas dibebankan pada APBD, dengan kemungkinan bantuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat daerah dalam Peraturan Daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah ini diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)