Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Kota Banjarbaru sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan, tata ruang, dan pengawasan bangunan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis. Susunan organisasi dinas terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Perumahan (dengan Seksi Penataan Bangunan dan Seksi Penataan Perumahan), Bidang Tata Ruang (dengan Seksi Survey dan Pemetaan serta Seksi Pemanfaatan dan Evaluasi Tata Ruang), Bidang Pengawasan (dengan Seksi Pengawasan Bangunan dan Tata Ruang serta Seksi Penertiban Bangunan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis. Pembiayaan kegiatan dinas dibebankan pada APBD, dengan kemungkinan bantuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.