Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 2/2014 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2014
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Peraturan ini mencakup asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan kepala SKPD. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, sementara pengeluaran daerah terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. APBD dapat mengalami surplus atau defisit, dan pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Perubahan APBD dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan darurat. Pengelolaan keuangan BLUD juga diatur dalam peraturan ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)