Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Peraturan ini mencakup asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan kepala SKPD. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, sementara pengeluaran daerah terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. APBD dapat mengalami surplus atau defisit, dan pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Perubahan APBD dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan darurat. Pengelolaan keuangan BLUD juga diatur dalam peraturan ini.