Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penggunaan Label "batik Pekalongan"

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 6/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2014Tanggal Penetapan:3 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenggunaan Label "batik Pekalongan"
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku03 September 2014
Tanggal Penetapan03 September 2014
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 tentang "Pekalongan Kota Batik" sebagai Sesanti Masyarakat dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan didalam Membangun Masyarakat Kota dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992 Seri D Nomor 8)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pembeda antara produk batik dan non-batik, melestarikan dan melindungi batik Pekalongan dari produk tekstil bermotif batik, menciptakan identitas batik Pekalongan, meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan apresiasi terhadap batik Pekalongan, dan memberikan perlindungan konsumen. Penggunaan label "batik Pekalongan" diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang memproduksi dan memperdagangkan batik di Kota Pekalongan maupun di luar kota. Label ini harus sesuai dengan ketentuan bentuk, ukuran, media, dan warna yang telah ditetapkan, yaitu menggunakan kata "batik Pekalongan" dengan jenis huruf tertentu dan logo branding, serta dicantumkan pada media kain atau lainnya. Warna label dibedakan berdasarkan jenis batik: emas untuk batik tulis, perak untuk kombinasi cap dan tulis, dan putih untuk batik cap. Dilarang menggunakan label batik pada produk tekstil printing bermotif batik atau label yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang/badan yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, larangan mengedarkan produk, penghentian produksi sementara, atau pencabutan izin produksi/usaha. 3. Setiap orang/badan yang melanggar Pasal 10 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-