di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 64/2023 · PP No. 64 Tahun 2023 · PP Nomor 64 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan. Tujuan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp892.009.996.471,77 yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus lainnya bagi badan hukum.