Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.204.292.356.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.271.792.356.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (67.500.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 67.500.000.000,00. Pendapatan daerah dirinci menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagai pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.