Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 7/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016.
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.204.292.356.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.271.792.356.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (67.500.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 67.500.000.000,00. Pendapatan daerah dirinci menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagai pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)