Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 1/2017 · Perka BPOM No. 1 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:30 Januari 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPengawasan Pangan Olahan Organik
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan30 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor ΗΚ.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengawasan pangan olahan organik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan organik yang beredar di Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa pangan olahan organik harus mengandung setidaknya 95% bahan organik dan tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetik atau mendapat perlakuan iradiasi. Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan organik harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta memiliki sertifikat organik dari Lembaga Sertifikasi Organik. Label dan iklan produk harus mencantumkan tulisan "Organik" dan Logo Organik Indonesia.

1. Pangan Olahan Organik yang telah beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; c. penarikan Pangan Olahan Organik dari peredaran; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau e. pencabutan izin edar.