di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 1/2017 · Perka BPOM No. 1 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 1 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengawasan pangan olahan organik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan organik yang beredar di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pangan olahan organik harus mengandung setidaknya 95% bahan organik dan tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetik atau mendapat perlakuan iradiasi. Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan organik harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta memiliki sertifikat organik dari Lembaga Sertifikasi Organik. Label dan iklan produk harus mencantumkan tulisan "Organik" dan Logo Organik Indonesia.