Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 8/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Kemitraan Pemerintah & SwastaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan kerja sama yang efisien dan efektif. Latar belakangnya adalah kebutuhan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kerja sama daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kerja sama daerah, termasuk:

  1. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD): Meliputi kategori kerja sama wajib dan sukarela, objek kerja sama yang merupakan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat, tahapan kerja sama, kelembagaan kerja sama (sekretariat kerja sama), penyelesaian perselisihan, berakhirnya kerja sama, dan bantuan keuangan antar daerah.
  2. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK): Mencakup jenis kerja sama (penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan lainnya), objek kerja sama, studi kelayakan, tahapan kerja sama, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, dan berakhirnya kerja sama.
  3. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL): Mengatur objek kerja sama (pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis, promosi potensi daerah), persyaratan, prakarsa, rencana kerja sama, penyelesaian perselisihan, dan pelaporan pelaksanaan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah oleh Bupati serta kemungkinan pembentukan asosiasi untuk mendukung kerja sama daerah. Selain itu, diatur pula mengenai sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

1. Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD, KSDPK, KSDLL, dan KSDPL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

(-)