Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 11/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:16 Juli 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan16 Juli 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan landasan hukum yang jelas dan komprehensif mengenai kerja sama desa, baik antar desa maupun antara desa dengan pihak ketiga, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Ruang Lingkup Kerja Sama: Kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, keagamaan, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya.
  • Bentuk Kerja Sama: Kerja sama dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan, antar kecamatan, antar kabupaten, atau dengan pihak ketiga.
  • Prosedur Penetapan Kerja Sama: Kerja sama antar desa ditetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Kerja sama dengan pihak ketiga ditetapkan melalui Perjanjian Bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
  • Badan Kerja Sama: Untuk pelaksanaan kerja sama, dapat dibentuk Badan Kerja Sama yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
  • Pembiayaan: Biaya pelaksanaan kerja sama dibebankan pada desa yang melakukan kerja sama atau diatur dalam Perjanjian Bersama dengan pihak ketiga.
  • Penyelesaian Perselisihan: Perselisihan diselesaikan secara musyawarah mufakat, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati jika diperlukan.

(-)

(-)