Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 3/2022 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanTobadak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mensinergikan aspek-aspek yang berpengaruh terhadap pengembangan sektor pariwisata, baik secara fisik maupun non fisik, dalam suatu kerangka kepariwisataan yang terstruktur. Peraturan ini bertujuan untuk menemukan dan merumuskan konsep pengembangan sektor pariwisata secara menyeluruh dan komprehensif, serta mensinergikan pengembangan sektor pariwisata dengan program pembangunan lainnya dalam kerangka pembangunan daerah. RIPARKAB menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dan sebagai langkah strategis dalam memposisikan produk unggulan yang berasaskan pariwisata kerakyatan. Selain itu, RIPARKAB menjadi acuan bagi stakeholder, khususnya investor, untuk menanam modal di sektor pariwisata dengan mempertimbangkan daya dukung suatu daerah tujuan wisata, serta sebagai alat pengendali pelaksanaan program pemanfaatan ruang yang telah digariskan dalam Rencana Tata Ruang.

(-)

(-)