Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 2/2007 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2007Tanggal Penetapan:25 Januari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku25 Januari 2007
Tanggal Penetapan25 Januari 2007
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 5), Pasal 11 sampai dengan Pasal 22, Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 dan Pasal 52 sampai dengan Pasal 69.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pembangunan serta menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik yang baik. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan Walikota, yang kemudian dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. APBD disusun berdasarkan RKPD dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. 4. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 5. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. 6. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (seperti SiLPA, pencairan dana cadangan, dan pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (seperti pembentukan dana cadangan, investasi pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang). Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

1. Ketentuan mengenai bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan berdasarkan prestasi kerja dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2006. 2. Penerapan sistem akuntansi pemerintahan daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2007. 3. Ketentuan mengenai penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, apabila Pemerintah Kota belum menetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), dokumen perencanaan Daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)