Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pembangunan serta menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik yang baik.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan Walikota, yang kemudian dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. APBD disusun berdasarkan RKPD dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
4. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
5. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
6. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (seperti SiLPA, pencairan dana cadangan, dan pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (seperti pembentukan dana cadangan, investasi pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang).
Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.