Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tentang Pelaksanaan Kegiatan Mengaji Bagi Siswa Sebelum Memulai Pembelajaran.

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gayo Lues 6/2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
KeagamaanPendidikanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTentang Pelaksanaan Kegiatan Mengaji Bagi Siswa Sebelum Memulai Pembelajaran.
LokasiPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Tanggal Berlaku28 Februari 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025
Tempat PenetapanBlangkejeren

(-)

Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kewajiban pandai membaca Al-Qur'an bagi anak sekolah sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2012. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk membiasakan siswa membaca Al-Qur'an secara rutin, meningkatkan kemampuan membaca dengan tajwid yang benar, serta membangun karakter religius dan suasana sekolah yang Islami. Sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh siswa Muslim pada jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di Kabupaten Gayo Lues. Secara teknis, kegiatan mengaji wajib dilaksanakan setiap hari selama 10 menit sebelum pembelajaran dimulai secara klasikal dengan bimbingan guru. Sekolah diwajibkan memasukkan kegiatan ini ke dalam jadwal harian. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dibagi berdasarkan kewenangan instansi, yaitu Dinas Pendidikan untuk jenjang SD/SMP, Kantor Kementerian Agama untuk jenjang MI/MTs/MA, dan Cabang Dinas Pendidikan Aceh untuk jenjang SMA/SMK. Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan kelancaran kegiatan dan melaporkan evaluasi secara berkala, sementara guru Pendidikan Agama Islam berperan aktif dalam membimbing siswa.

(-)

1. Sekolah yang tidak melaksanakan kegiatan mengaji akan diberikan teguran oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai dengan sektor pembina masing-masing. 2. Guru atau tenaga pendidik yang lalai dalam membimbing siswa akan diberikan pembinaan oleh kepala sekolah.