Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 118 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1964 tentang Penugasan Wakil Perdana Menteri III Ke Eropa

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/1964 · Keppres No. 118 Tahun 1964 · Keppres Nomor 118 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Mei 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Perdana Menteri III Ke Eropa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menunjuk Wakil Perdana Menteri III memimpin Missi Ekonomi Republik Indonesia ke beberapa negara di Eropa, termasuk Italia, Nederland, Portugal, dan Jerman Barat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan tugas diplomatik dan ekonomi yang penting bagi negara. Ketentuan Substansial: Perjalanan ini berlangsung dari 17 Mei 1964 hingga 2 Juni 1964, dengan semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dibebankan pada anggaran Direktorat Perjalanan. Uang harian diberikan kepada Wakil Perdana Menteri III dan rombongan sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel resmi atau jika penginapan/makan disediakan oleh pemerintah atau instansi lain. Setelah kembali, mereka wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan Direktorat Perjalanan.

(-)

(-)