Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 02/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 02 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Januari 2014
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mencabut: (-) Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: (-) Tidak ada peraturan yang diubah.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemungutan retribusi pelayanan pasar di daerah tersebut. Latar belakangnya adalah kebutuhan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik, sejalan dengan semangat otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam rancangan peraturan daerah ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran, lods, kios, dan bentuk lainnya yang khusus disediakan untuk pedagang. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas pasar. 3. **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan pasar. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran dalam pemungutan retribusi pelayanan pasar.

(-)

(-)