Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemungutan retribusi pelayanan pasar di daerah tersebut. Latar belakangnya adalah kebutuhan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik, sejalan dengan semangat otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam rancangan peraturan daerah ini mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran, lods, kios, dan bentuk lainnya yang khusus disediakan untuk pedagang.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
3. **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan pasar.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran dalam pemungutan retribusi pelayanan pasar.