Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2011 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2011Tanggal Penetapan:28 Maret 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku18 Agustus 2011
Tanggal Penetapan28 Maret 2011
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah. 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang perizinan pengelolaan air tanah di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk menyeimbangkan ketersediaan air yang menurun dengan kebutuhan yang meningkat, serta untuk mewujudkan pengelolaan air tanah yang memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Pengelolaan air tanah dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan satuan wilayah cekungan air tanah, meliputi inventarisasi, perencanaan pendayagunaan, konservasi, peruntukan pemanfaatan, perizinan, pembinaan dan pengendalian, serta pengawasan. Setiap kegiatan eksplorasi, pengeboran, penurapan, pengambilan air tanah, dan pengambilan mata air wajib memiliki izin, kecuali untuk keperluan rumah tangga terbatas, pengairan pertanian rakyat, dan peribadatan. Urutan prioritas peruntukan air tanah adalah air minum, rumah tangga, industri, peternakan dan pertanian sederhana, irigasi, pertamanan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air tanah, dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan.

1. Izin eksplorasi, pengeboran, penurapan, pengambilan air tanah, dan pengambilan mata air yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Badan usaha yang melanggar ketentuan izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dikenakan pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.