Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 8/2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juli 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku21 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2014 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 24 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli 126); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli 159).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, serta menyiapkan laporan keuangan. PPKD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari berbagai jenis laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Bupati sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)