Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 6/2011 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 003 Tahun 1988 tentang Kebersihan, Keindahan Dan Ketertiban Di Wilayah Kabupaten Karawang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Karawang. Ketertiban meliputi tertib jalur jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, serta tuna sosial dan anak jalanan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas yang memadai bagi pejalan kaki dan mengatur lalu lintas. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap sumber pencemar udara dan air. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan program tertib penghuni bangunan dengan mewajibkan masyarakat melakukan kegiatan seperti menanam pohon, membuat sumur resapan, dan memelihara bangunan. Selain itu, dilakukan penertiban terhadap tuna sosial dan anak jalanan, serta tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila. Kebersihan meliputi kebersihan udara, air, dan sampah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keindahan lingkungan dengan melakukan penataan dan pemeliharaan bangunan, saluran drainase, trotoar, jalur hijau, taman, dan elemen estetika kota. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta sanksi bagi pelanggar.

1. Peraturan Daerah ini berlaku secara bertahap dan berlaku efektif selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Pelaksanaan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap awal diberlakukan pada kawasan inti pusat kota dan daerah tertentu yang sarana dan prasarananya telah memadai.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembebanan biaya paksaan penegakan hukum. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).