Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 14/2019 · Perda Kabupaten Sanggau No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau untuk tahun 2020-2024. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Perumda Air Minum agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menuju perusahaan yang sehat dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial.

Penyertaan modal dilaksanakan bertahap selama 5 tahun, dari tahun 2020, dengan total sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), yang dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) setiap tahunnya. Jika alokasi tidak terpenuhi, kekurangan tersebut dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya hingga tahun 2024. Perumda Air Minum memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan laporan berkala kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dana penyertaan modal. Perumda Air Minum berhak menerima pembayaran dana penyertaan modal, dan Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen hasil penyertaan modal. Dividen ditransfer langsung ke Kas Daerah sebagai komponen pendapatan Daerah.

Pengelolaan penyertaan modal menjadi tanggung jawab Perumda Air Minum dan harus dikelola secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pertanggungjawaban pengelolaan disampaikan kepada Bupati. Sumber dana penyertaan modal dialokasikan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan. Pembagian keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah. Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui instansi terkait dan lembaga yang berwenang, dan hasilnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau.

(-)

(-)