Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 3/2021 · Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2021Tanggal Penetapan:22 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianProgram Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku28 Juni 2021
Tanggal Penetapan22 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperjelas ketentuan dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sejalan dengan perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam lampiran peraturan sebelumnya untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaan oleh pejabat fungsional terkait. Peraturan ini juga menetapkan pedoman bagi pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

1. Penyuluh KB yang hanya mencapai 25% hingga 50% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. 2. Penyuluh KB yang mencapai kurang dari 25% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.