Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.07/2022 · PMK No. 171/PMK.07/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2022Tanggal Penetapan:22 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Insentif Fiskal
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2022
Tanggal Penetapan22 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal bertujuan untuk mengatur pemberian insentif fiskal kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu. Insentif ini diberikan untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional. Kebijakan ini melibatkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana Menteri Keuangan menetapkan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran insentif. Daerah yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria kinerja yang telah ditetapkan, termasuk indikator kesejahteraan dan kategori kinerja terkait tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan. Insentif ini tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji, tambahan penghasilan, dan perjalanan dinas.

(-)

  • 1. Dalam hal Kepala Daerah melakukan tindak pidana korupsi, penyaluran Insentif Fiskal dapat ditunda atau dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.