Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 25 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2016 tentang KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 25/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 25 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk mengoptimalkan sumber daya alam dan budaya sebagai modal pembangunan daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, melestarikan alam dan budaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri bangsa, mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa, serta melindungi kearifan lokal.

Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, menyelenggarakan pelatihan, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, hak dan kewajiban wisatawan dan pengusaha pariwisata, koordinasi antar sektor, badan promosi pariwisata daerah, gabungan industri pariwisata daerah, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan pendanaan.

(-)

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 26 dikenai teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 dan/atau Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.