Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 13/2011 · Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2011Tanggal Penetapan:9 November 2011
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku09 November 2011
Tanggal Penetapan09 November 2011
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2013. Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pendanaan Pemilukada yang signifikan dan tidak dapat sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Dana cadangan ini akan dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Desk Pemilukada, serta biaya pengamanan Pemilukada. Jumlah dana cadangan yang dibentuk adalah sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), yang bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD Kota Bogor dan bantuan APBD Provinsi, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Dana cadangan akan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah. Hasil bunga atau dividen dari penempatan dana ini akan menambah jumlah dana cadangan.

Penggunaan dana cadangan meliputi kegiatan mulai dari tahap persiapan hingga pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dana ini dianggarkan dalam belanja tidak langsung melalui hibah kepada KPU Kota Bogor, Panwaslu Kota Bogor, dan hibah untuk biaya pengamanan, serta belanja langsung melalui kegiatan Desk Pemilukada. Dana cadangan hanya dapat digunakan jika sudah memenuhi jumlah yang telah ditetapkan dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar kegiatan Pemilukada.

(-)

(-)