Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian IMB gedung, kecuali untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB.
3. Struktur retribusi diukur berdasarkan jenis bangunan, jenis konstruksi bangunan, dan pelaksanaan pembangunan dengan luas bangunan, taksasi harga satuan bangunan, indeks bangunan, dan prosentase fungsi bangunan.
4. Besarnya tarif IMB baru, perubahan, dan pengalihan fungsi bangunan ditetapkan dengan persentase tertentu dari biaya perhitungan retribusi IMB terutang, ditambah biaya administrasi.
5. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.