Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Operasional Peralatan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 19/2019 · Permenhan No. 19 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKerja Sama Operasional Peralatan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 November 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, dan masyarakat dengan memanfaatkan peralatan kesehatan yang laik pakai. Dengan keterbatasan peralatan dan dukungan anggaran, diperlukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk pendayagunaan aset. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kemhan dan TNI, serta pembentukan tim KSO untuk perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama. Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI harus mendapatkan persetujuan dari pembina teknis untuk melaksanakan KSO. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pihak yang terlibat, termasuk persyaratan perizinan dan penyusunan naskah perjanjian kerja sama.

1. KSO yang telah dilaksanakan oleh Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)