Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 12/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2013Tanggal Penetapan:29 Juli 2013
Statuta KelembagaanTelekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku29 Juli 2013
Tanggal Penetapan29 Juli 2013
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Blora.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora. LPPL ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tugas utama memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, dan memperkokoh integrasi nasional.

Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan direksi dan memberikan nasihat kepada direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, mengelola LPPL, dan menjalin kerjasama dengan lembaga lain.

Kekayaan LPPL yang berasal dari Pemerintah Daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan berstatus inventaris barang milik daerah. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.

Dalam menyelenggarakan penyiaran, LPPL wajib mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui KPI. Pegawai LPPL dapat terdiri dari PNSD dan tenaga yang diangkat oleh Dewan Direksi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. UPTD Radio Gagak Rimang yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Radio Gagak Rimang dibentuk paling lambat 6 (Enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)