Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pekon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 2/2022 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2022Tanggal Penetapan:4 April 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pekon
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku04 April 2022
Tanggal Penetapan04 April 2022
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2015 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tahapan pemilihan Kepala Pekon dengan pengaturan pemilihan secara *e-voting*. Beberapa pasal yang diubah meliputi Pasal 1 tentang definisi istilah, Pasal 2 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon yang dapat dilakukan secara serentak atau bergelombang dengan sistem pemungutan suara manual atau elektronik, Pasal 34 tentang tata cara pemungutan suara, Pasal 35 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pengadaan surat suara dan peralatan pemilihan dengan Peraturan Bupati, Pasal 42 tentang sahnya pemungutan suara, dan Pasal 43 tentang kegiatan panitia pemilihan sebelum pemungutan suara.

(-)

(-)