Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENGAKUAN DAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN ADAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 4/2018 · Perda Kabupaten Alor No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2018Tanggal Penetapan:24 Juli 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAKUAN DAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN ADAT
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku28 Juli 2018
Tanggal Penetapan24 Juli 2018
Tempat PenetapanKalabahi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan dan pemberdayaan kelembagaan adat di Kabupaten Alor. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap kesatuan hukum adat dan hak tradisional, serta keragaman suku di Kabupaten Alor. Tujuannya adalah melestarikan budaya daerah, memperkuat kelembagaan adat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, mempererat persatuan, dan mempromosikan wisata budaya. Ketentuan substansial mencakup pengakuan kelembagaan adat yang terdiri dari Lembaga Adat Rumpun, Musyawarah Adat Rumpun, dan Dewan Adat Desa/Kelurahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan sekretariat Forum Kelembagaan Adat, mendaftarkan Lembaga Adat Rumpun, serta melakukan pembinaan program. Lembaga Adat Rumpun bertanggung jawab atas perlindungan, pengembangan, dan pelestarian nilai budaya. Forum Kelembagaan Adat dibentuk untuk memperkuat persatuan dan komunikasi antar lembaga adat.

(-)

(-)