Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 14/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar desa di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi, serta untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menata pasar desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan pasar desa di setiap desa, yang terdiri dari pasar desa dan pasar antar desa. Pembentukan pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pasar antar desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  2. Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari swadaya masyarakat, anggaran desa, pinjaman desa, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.
  3. Pengelolaan pasar desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, yang dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat. Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas kepala pasar, kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban, serta kepala urusan administrasi dan keuangan.
  4. Pendapatan pasar desa bersumber dari hasil sewa toko, kios, los, tenda, iuran kebersihan dan keamanan, yang setelah dikurangi biaya operasional disetor ke kas desa.
  5. Bupati harus memperhatikan kelangsungan pasar desa dalam memberikan izin usaha pasar modern, dan pasar modern wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil di desa.
  6. Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa.
  7. Bupati dan camat melakukan pembinaan dalam pengelolaan pasar desa, termasuk memberikan pedoman, melakukan langkah-langkah operasional, pelatihan, dan fasilitasi. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berjenjang.

1. Pasar desa yang sudah dibangun dari dana Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, diserahkan kepada Pemerintah Desa. 2. Penyerahan pasar desa yang sudah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik/penanggung jawab pasar modern/retail yang tidak memenuhi ketentuan kemitraan dengan pelaku usaha kecil di desa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.